Pada dasarnya, hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan merupakan sebuah perjanjian secara hukum. Pihak pekerja dan perusahaan sebelum melakukan kerja sama melakukan perjanjian secara tertulis yang melalui Perjanjian Kerja Sama.
Di dalam perjanjian tersebut harus bisa merunut atau mengatur setiap hal yang akan dijalani kedua belah pihak selama kerjasama dilakukan. Termasuk di dalamnya juga harus menuangkan mengenai tata cara pembayaran dan waktu pembayaran gaji tersebut.
Dalam kasus penundaan pembayaran gaji tentunya juga sebaiknya diatur penyebab apa saja yang bisa ditolerir oleh kedua belah pihak. Bila dalam perjanjian kerja tersebut tidak diatur dan terjadi penundaan maka akan terjadi pelanggaran perjanjian kerja yang dilakukan oleh pemberi kerja.
Tetapi, bila dalam perjanjian tersebut sudah dituangkan secara rinci mengenai hal ini maka pihak pekerja tentunya harus sudah maklum. Walaupun begitu tetap saja penundaan ini tidak dibenarkan oleh Pemerintah.
Penundaan pembayaran gaji merupakan sebuah hal yang sangat dilarang oleh Pemerintah Indonesia. Berdasarkan peraturan Pemerintah melalui Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan kepada Pasal 93 ayat 2 mengatakan :
Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah/gaji, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
Denda yang dimaksud dikenakan dengan ketentuan (lihat Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan/PP Pengupahan):
Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, Pengusaha dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan,
Sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan
Sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, maka Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
Pengenaan denda sebagaimana dimaksud di atas tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh (lihat Pasal 55 ayat 2 PP Pengupahan). Adapun langkah hukum yang bisa dilakukan karyawan adalah:
Membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan Pengusaha (jalur bipartit).
Jika tidak menemukan penyelesaian, Anda bisa melakukan penyelesaian perselisihan melalui tripartit dengan mediasi di mana yang menjadi mediatornya adalah pihak dari suku Dinas Tenaga Kerja Dan Tramsigrasi setempat.
Jika mediasi juga tidak berhasil, Anda dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.